Aksi Cepat Satnarkoba Sangihe, 24 Liter Cap Tikus Gagal Edar di Tahuna

by -231 Views

News Tahuna — Upaya tegas Polres Kepulauan Sangihe dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal kembali membuahkan hasil nyata. Dalam sebuah operasi rutin di Pelabuhan Laut Nusantara Tahuna, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) berhasil menggagalkan masuknya minuman keras tradisional jenis cap tikus dalam jumlah besar pada Selasa (14/10/2025) dini hari.

Kegiatan razia ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolres Kepulauan Sangihe Nomor: ST/12/2025 tanggal 27 September 2025 yang secara khusus memerintahkan pelaksanaan razia minuman beralkohol di wilayah hukum Sangihe. Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi menyeluruh untuk menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas di masyarakat.

Tim Unit Opsnal Satnarkoba yang dipimpin oleh Aiptu Doni Talumewo, bersama personel Bripka Wandi Sakamole, Brigadir Danni Tinggal, Briptu Hadad Ezha Gobel, dan Briptu Marsel Rading, sudah bersiaga sejak pukul 05.00 WITA. Mereka melakukan pengawasan ketat di area dermaga utama, tepat saat dua kapal penumpang — KM Mercy Teratai dan KM Barcelona II — sandar di pelabuhan.

Baca Juga : KKP Tangkap Kapal Filipina Pencuri Ikan di Perairan Talaud Sulut

“Operasi ini merupakan langkah preventif sekaligus represif untuk memastikan tidak ada celah bagi para pelaku penyelundupan miras ilegal ke wilayah Kepulauan Sangihe. Pelabuhan merupakan pintu masuk strategis, sehingga pengawasan harus diperketat,” ujar Aiptu Doni di lokasi operasi.

Dalam pemeriksaan barang bawaan penumpang, tim menemukan dua paket besar minuman keras jenis cap tikus tanpa pemilik. Diduga kuat, minuman tersebut akan diedarkan secara ilegal di wilayah Tahuna dan sekitarnya. Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Kepulauan Sangihe untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sangihe, IPTU F. Palandung, menegaskan bahwa razia seperti ini akan terus digelar secara berkala. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah hukum Sangihe. Selain melanggar hukum, minuman keras seringkali menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, mulai dari perkelahian hingga tindak pidana lainnya,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyelundupan, penjualan, maupun konsumsi miras ilegal. Polisi, kata Palandung, membuka ruang bagi warga untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Yudi Kristianto, S.I.K., melalui keterangan resminya menegaskan bahwa Polres akan terus memperketat pengawasan di semua pintu masuk wilayah, termasuk pelabuhan laut dan jalur tikus yang kerap dimanfaatkan penyelundup. “Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran minuman keras ilegal,” tegasnya.

Penangkapan dua paket cap tikus ini menjadi bukti nyata komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat. Razia serupa direncanakan akan diperluas ke berbagai titik strategis lainnya, termasuk pasar tradisional dan jalur distribusi darat, guna memastikan peredaran miras ilegal dapat ditekan secara signifikan.

Dengan pengawasan ketat dan dukungan masyarakat, Polres Kepulauan Sangihe berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif serta menurunkan angka kriminalitas di wilayah hukum Tahuna dan sekitarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.