
News Tahuna — Kasus perceraian dan tindak asusila menjadi perkara hukum yang paling mendominasi penanganan di Pengadilan Negeri Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data hingga Oktober 2025, tercatat ratusan perkara pidana dan perdata yang masuk ke pengadilan.
Ketua Pengadilan Negeri Tahuna, Sigit Triatmojo, S.H., M.H., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa dari total perkara yang ditangani, mayoritas merupakan tindak pidana asusila dan gugatan perceraian.
“Dari ratusan perkara yang kami tangani, sekitar 60 persen di antaranya merupakan perkara pidana yang berkaitan dengan tindak asusila,” ujarnya.
Sigit menjelaskan, jumlah perkara pidana yang sudah diregistrasi mencapai sekitar 100 perkara, sementara untuk perkara perdata, sekitar 70 persen di antaranya merupakan kasus perceraian. Angka ini menunjukkan tren peningkatan yang signifikan dibanding tahun sebelumnya, terutama pada kategori perkara keluarga.
Baca Juga : KKP Tangkap Kapal Filipina Pencuri Ikan di Perairan Talaud Sulut
Menurutnya, tingginya kasus asusila menunjukkan adanya tantangan sosial yang serius di masyarakat. Karena itu, ia menilai perlu ada peran aktif dari berbagai pihak, bukan hanya aparat penegak hukum.
“Kami butuh dukungan Pemerintah Daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta lembaga pendidikan dalam memberikan edukasi dan pengawasan sosial. Pencegahan jauh lebih penting daripada hanya penindakan,” tegas Sigit.
Sementara itu, peningkatan angka perceraian juga menjadi perhatian khusus. Banyak kasus yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN), sehingga diperlukan langkah nyata dari pemerintah daerah untuk menekan angka perceraian, antara lain melalui konseling keluarga, edukasi pranikah, serta penguatan nilai sosial dan keagamaan.
Dalam upaya meningkatkan kepercayaan publik, Pengadilan Negeri Tahuna berkomitmen memperkuat keterbukaan informasi hukum. Layanan informasi bagi masyarakat kini semakin diperluas untuk memastikan proses hukum dapat diakses secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, Pengadilan juga tengah menyiapkan dan memperkuat peran Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Lembaga ini diharapkan dapat menjadi sarana bagi masyarakat, terutama kalangan ekonomi lemah, untuk memperoleh akses bantuan hukum secara mudah, cepat, dan gratis.
“Kami ingin memastikan setiap warga, tanpa kecuali, memiliki akses terhadap keadilan,” tutup Sigit.
Dengan tren perkara yang terus meningkat, sinergi antara lembaga hukum, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat menjadi sangat penting dalam membangun lingkungan sosial yang lebih sehat dan tertib hukum di Kepulauan Sangihe.




