
News Tahuna — Kasus pembunuhan sadis yang mengguncang warga Kampung Tariang Baru, Kecamatan Tabukan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, kembali menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap tindak kekerasan dalam hubungan pribadi. Seorang mahasiswa berinisial FM (23) tega menghabisi nyawa kekasihnya, SS (29), dan anak korban berinisial A (4), hanya karena diliputi rasa cemburu. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu (20/11/2024) malam, sekitar pukul 20.00 Wita, di rumah korban. Saat itu pelaku datang dengan membawa sebilah parang yang kemudian digunakan untuk menyerang korban.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, menjelaskan bahwa peristiwa berdarah ini bermula dari rasa curiga pelaku terhadap korban. FM menduga SS telah menjalin hubungan dengan pria lain, sehingga ia mendatangi rumah korban untuk meminta penjelasan secara langsung. Namun, bukannya mendapatkan klarifikasi, situasi justru berubah menjadi pertengkaran hebat di dalam rumah.
“Di dalam rumah tersebut terjadi cekcok adu mulut karena ada beberapa hal yang tersangka tanyakan kepada korban, tapi korban tidak memedulikan,” ungkap Kombes Michael dalam keterangan resminya, Sabtu (23/11/2024). Menurutnya, cekcok tersebut dengan cepat memuncak menjadi tindakan brutal yang berujung pada pembunuhan.
Saat pertengkaran berlangsung, FM diduga kehilangan kendali. Ia langsung mengayunkan parang ke arah SS hingga korban mengalami luka parah. Tidak berhenti sampai di situ, pelaku juga menyerang anak korban yang masih berusia 4 tahun. Aksi keji ini berlangsung begitu cepat hingga membuat warga sekitar terkejut ketika mendengar teriakan dan suara gaduh dari rumah korban.
Setelah melakukan aksinya, FM sempat melarikan diri dari lokasi kejadian. Warga yang mengetahui peristiwa mengerikan tersebut langsung menghubungi aparat kepolisian. Tak butuh waktu lama, petugas Polsek Tabukan Tengah dan Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe bergerak cepat memburu pelaku. Dalam waktu kurang dari 24 jam, FM berhasil ditangkap di wilayah persembunyiannya.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Saat ini FM sudah dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan intensif. Parang yang digunakan sebagai alat pembunuhan juga telah kami sita sebagai barang bukti,” ujar Kombes Michael.
Kasus ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan mengguncang ketenangan masyarakat Tariang Baru. Aparat desa bersama tokoh masyarakat menyerukan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mendeteksi tanda-tanda potensi kekerasan sejak dini.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak untuk perbuatan terhadap anak korban. Ancaman hukuman bagi FM adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Peristiwa tragis ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang bagaimana konflik pribadi, jika tidak dikelola dengan bijak, dapat berujung pada tindak kekerasan yang merenggut nyawa orang tak bersalah. Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor bila mengetahui adanya ancaman atau tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga atau hubungan pribadi, guna mencegah terjadinya tragedi serupa di masa mendatang.




