Kasus Narkoba di Sangihe Memasuki Tahap Penuntutan: Dua Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

News Tahuna – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kepulauan Sangihe secara resmi melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe, Selasa (21/10/2025).
Dua orang tersangka yang berinisial A.S. dan J.K. diserahkan langsung oleh penyidik Satnarkoba kepada Jaksa Penuntut Umum Noldi Sompie, S.H., di kantor Kejari Kepulauan Sangihe, Kota Tahuna. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana di bidang kesehatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelimpahan tahap II ini menandai berakhirnya proses penyidikan oleh kepolisian dan beralihnya kewenangan sepenuhnya ke pihak Kejaksaan untuk mempersiapkan tahapan penuntutan di Pengadilan Negeri Tahuna.
“Berakhirnya pelaksanaan tahap II ini, maka tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti telah ada pada penuntut umum. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tahuna,” ujar Noldi Sompie, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kepulauan Sangihe, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa siang.
Kasus Berawal dari Penyelidikan Satnarkoba Polres Sangihe
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus yang menjerat kedua tersangka ini berawal dari kegiatan penyelidikan rutin Satnarkoba Polres Sangihe pada pertengahan September 2025. Tim penyidik menemukan indikasi adanya peredaran obat-obatan yang tidak memiliki izin edar dan mengandung zat terlarang yang dikategorikan sebagai psikotropika ringan.
Kedua tersangka diduga melakukan praktik penjualan dan distribusi obat tanpa pengawasan apoteker resmi. Dalam penggerebekan di salah satu rumah kontrakan di kawasan Kelurahan Tidore, Tahuna Barat, aparat menyita ratusan butir obat berbahan aktif tertentu yang seharusnya hanya boleh dijual di bawah resep dokter.
Selain itu, dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan bukti komunikasi digital antara kedua tersangka dan beberapa pihak lain yang masih dalam penyelidikan.
“Kami menduga jaringan ini sudah beroperasi cukup lama, dengan modus membeli obat di luar wilayah dan menjualnya kembali di Sangihe tanpa izin. Saat ini penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” ujar salah satu penyidik Satnarkoba yang enggan disebut namanya.
Kejaksaan Pastikan Proses Berjalan Transparan dan Profesional
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Pidum Noldi Sompie menegaskan bahwa pihak Kejaksaan akan menangani perkara ini secara transparan dan profesional, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menepis anggapan bahwa ada perlakuan khusus terhadap tersangka, karena kasus tersebut sepenuhnya akan diserahkan pada proses persidangan.
“Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta hukum. Tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), kami segera lanjutkan ke tahap II dan kini bersiap untuk pelimpahan ke pengadilan,” ungkap Sompie.
Lebih lanjut, Sompie menjelaskan bahwa sidang perdana terhadap A.S. dan J.K. akan digelar dalam waktu dekat, setelah Pengadilan Negeri Tahuna menetapkan jadwal resmi. Penuntut umum akan menghadirkan sejumlah saksi ahli dari Dinas Kesehatan dan BPOM untuk memperkuat pembuktian di persidangan.




