Satresnarkoba Polres Kepulauan Sangihe Ungkap Penyelundupan Miras Cap Tikus di Pelabuhan Nusantara Tahuna
News Tahuna – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Sangihe kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak peredaran minuman keras (miras) ilegal. Pada Senin (6/10/2025) pagi, petugas berhasil mengungkap penyelundupan miras jenis Cap Tikus di Pelabuhan Nusantara Tahuna. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolres Kepulauan Sangihe melalui surat perintah Nomor: ST/12/2025 tanggal 27 September 2025, terkait razia miras di seluruh wilayah hukum Polres Sangihe.
Kegiatan razia dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Hevry Samson, SH, dan melibatkan Unit Opsnal Satnarkoba serta anggota Polsek Tahuna. Operasi dimulai pukul 06.00 WITA dengan sasaran utama kapal KM Barcelona III dan KM Saint Merry yang tengah sandar di Dermaga Pelabuhan Nusantara Tahuna.
“Dari razia ini, kami berhasil mengamankan puluhan liter miras Cap Tikus, baik yang dibawa penumpang maupun yang ditinggalkan tanpa pemilik jelas,” ungkap IPTU Hevry Samson kepada wartawan.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari KM Barcelona III:
-
Milik Nofry Edison Lolaroh (warga Kelurahan Santiago): 1 dus miras Cap Tikus (25 liter) dalam plastik bening, serta 2 dus dalam tas ransel (50 liter).
-
Milik Franky Katiandagho (warga Karatung 1): 5 dus miras Cap Tikus (75 liter) dalam tas hitam.
Dari KM Saint Merry:
-
Milik Kara Tarimakase (warga Kampung Batulewehe): 1 dus miras Cap Tikus (25 liter) dalam plastik bening.
Barang tanpa pemilik:
-
2 dus miras Cap Tikus (50 liter) dalam botol plastik bening.
Dengan total barang bukti mencapai 175 liter, seluruh temuan langsung diamankan di Mapolres Kepulauan Sangihe untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Upaya Pencegahan dan Pengawasan
Kasat Narkoba menegaskan, razia ini bukan hanya sekadar penindakan, melainkan juga upaya preventif untuk menekan peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan keamanan dan kesehatan masyarakat.
“Operasi berjalan lancar dan kondusif hingga selesai pukul 08.30 WITA. Kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai langkah pengawasan berkelanjutan, agar peredaran miras di wilayah Kepulauan Sangihe dapat diminimalisir,” tegas IPTU Hevry.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar turut serta melaporkan setiap indikasi peredaran minuman keras ilegal demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Ke depannya, Satresnarkoba Polres Sangihe berencana mengintensifkan patroli di pelabuhan dan lokasi rawan peredaran miras ilegal sebagai langkah pencegahan dini.