UPP Tahuna Tegaskan Larangan Penumpang Membawa Miras Tanpa Izin

News Tahuna – Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tahuna memperingatkan seluruh penumpang kapal agar tidak membawa minuman keras (miras) tanpa izin resmi saat melakukan perjalanan laut dari maupun menuju Pelabuhan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.
Plt. Kepala UPP Kelas II Tahuna, Melfrids Palenewen, menegaskan bahwa imbauan ini bukan sekadar peringatan biasa, melainkan langkah serius dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta mencegah peredaran miras ilegal di wilayah pelabuhan.
“Kami sangat mendukung program penertiban minuman keras, khususnya jenis Cap Tikus, yang dilakukan aparat kepolisian. Pelabuhan Tahuna harus bebas dari aktivitas penyelundupan miras tanpa izin,” ujar Melfrids saat ditemui di kantornya, Selasa (11/11/2025).
Menurutnya, upaya pengawasan dilakukan secara terpadu bersama berbagai instansi terkait, termasuk Polsek Tahuna, Polres Kepulauan Sangihe, dan unsur TNI AL, yang rutin melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang maupun kargo. Pemeriksaan ini dilakukan secara acak maupun terjadwal untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang lolos dari pengawasan petugas.
Melfrids menjelaskan bahwa dalam beberapa bulan terakhir, aparat telah menggagalkan sejumlah upaya penyelundupan miras tradisional Cap Tikus yang dikirim dari Manado menggunakan jalur laut dengan modus penyamaran dalam kemasan kardus atau karung bahan makanan. “Tindakan ini sudah berulang kali terjadi. Karena itu kami meminta masyarakat tidak mengambil risiko dengan membawa miras tanpa izin,” tambahnya.
Selain membahayakan ketertiban, Melfrids menilai penyelundupan miras juga dapat berdampak negatif terhadap citra pelabuhan dan keselamatan pelayaran. “Kita ingin Tahuna dikenal sebagai pelabuhan yang aman, tertib, dan bersih. Jika aturan dilanggar terus-menerus, maka kepercayaan publik terhadap layanan pelabuhan bisa menurun,” ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat dan penumpang agar memahami bahwa aturan pelarangan miras tanpa izin ini diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, serta demi menjaga stabilitas sosial dan ketenteraman di wilayah kepulauan.
UPP Tahuna, lanjut Melfrids, akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada penumpang kapal, agen pelayaran, serta masyarakat sekitar pelabuhan. “Kami tidak ingin menindak secara represif. Tujuan utama kami adalah membangun kesadaran bersama agar semua pihak mematuhi aturan,” katanya.
Sementara itu, dari informasi yang diperoleh di lapangan, Polres Kepulauan Sangihe baru-baru ini kembali mengamankan puluhan liter miras Cap Tikus tanpa izin yang dikemas rapi di dalam kardus dan hendak dikirim menggunakan kapal penumpang. Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk proses lebih lanjut.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus memperkuat pengawasan di seluruh jalur transportasi laut di wilayah perbatasan utara Sulawesi Utara.






